“Kalau dia (Po Suwandi) ketahuan keluar dari Kota Mataram, status tahanan kota-nya bisa dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB selaku pihak yang mengeluarkan penetapan penahanan kota,” kata Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Apabila terungkap berada di luar Kota Mataram, jelas dia, status tahanan Po Suwandi yang kini tengah menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung bisa berubah menjadi tahanan rumah.
“Nanti dari pengadilan yang mengubah status tahanannya jadi tahanan rumah. Itu kalau benar ketahuan ke luar Kota Mataram,” ujarnya.
Namun, sejauh ini Po Suwandi selama berstatus tahanan kota masih terpantau berada di Kota Mataram. Dalam satu pekan sekali, Po Suwandi dalam status sebagai tahanan kota mendapatkan kewajiban untuk lapor terkait keberadaannya ke Kejati NTB.
“Jadi, posisi Po Suwandi ini masih terpantau ada di Kota Mataram. Dia dikenakan wajib lapor sepekan sekali sesuai penetapan majelis hakim di tingkat banding,” ucap dia.
Hal senada turut disampaikan kuasa hukum Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma yang ditemui dalam pendampingan Po Suwandi melaksanakan wajib lapor di Kejati NTB.
“Jadi, kalau pengawasan Pak Po, kami kerja sama dengan kejaksaan, tiap pekannya itu ada wajib lapor, supaya statusnya dia tetap diketahui berada di Kota Mataram. Itu bentuk pengawasannya,” ujar Lalu Kukuh.
Dalam satu pekan, lanjut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kliennya melaksanakan wajib lapor pada hari tertentu.
“Agenda wajib lapor menyesuaikan dengan jadwal kejaksaan,” ucapnya.
Terkait keberadaan dari Po Suwandi di Kota Mataram, Lalu Kukuh memilih untuk tidak mengungkapnya ke publik. Dia hanya memastikan Po Suwandi berada di Kota Mataram sesuai dengan alamat yang tercantum di pengadilan.
“Kalau keberadaan Pak Po di sini, masih sesuai dengan alamat yang kemarin, yang di pengadilan. Cuma, itu tidak mau kami sampaikan, karena nanti wartawan datang ke sana, kadang risih,” ujar dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Lalu Kukuh menepis isu Po Suwandi yang tinggal di Surabaya maupun bolak-balik dari China ke Kota Mataram.
“Isu itu sebenarnya sudah muncul sejak Pak Po sebelumnya menjalani penahanan di lapas. Itu tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, Lalu Kukuh menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang menempuh upaya hukum kasasi. Dia berharap materi dari memori kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung dapat diterima.
“Mudahan memori kasasi yang kami ajukan bisa diterima, sekarang itu yang kami tunggu,” ucap dia.
Baca juga: Hakim vonis Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi 13 tahun
Baca juga: Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi AMG
Baca juga: Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang AMG
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024