“Jadi, pada tahap penyelidikan ini tinggal menunggu keterangan ahli saja. Untuk stafsus, kami pastikan semua sudah selesai,” kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Senin.
Perihal peran Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, yakni Zulkieflimansyah bersama Sitti Rohmi Djalillah, Wayan mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan korelasi dalam kasus dugaan korupsi anggaran honor stafsus tersebut.
“Kalau pemeriksa mantan gubernur maupun wagub, dari hasil rapat tim, belum sampai sejauh itu. Kami masih fokus ke ahli dahulu,” ujarnya.
Ahli yang digandeng kejaksaan untuk menelusuri perbuatan melawan hukum dalam kasus ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuan menggandeng Kemendagri untuk melihat regulasi pembentukan stafsus besutan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah tersebut, termasuk soal penetapan nominal penggajian, asal dana, dan regulasi dalam penetapan besaran honor.
Pembayaran honor stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sedikitnya 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
Baca juga: Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana honor stafsus gubernur
Baca juga: Jaksa minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024