“Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah dalam menangani perkara ini,” ujar Ketua Umum KB Purna Adhyaksa Noor Rachmad dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, membongkar kasus mega korupsi tak semudah membalikkan telapak tangan karena membutuhkan usaha dan nyali besar, apalagi bila melibatkan banyak pihak. Untuk itu, Kejaksaan RI telah mampu menghadirkan wajah penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu.
Dia pun mengatakan nyali Jaksa Agung dan Jampidsus merupakan bentuk penegakan supremasi hukum yang sesungguhnya. Pasalnya, dirinya tidak melihat sedikitpun ada kekhawatiran pada keduanya dalam mengusut kasus ini.
Tak hanya itu, Noor menambahkan, Kejagung juga aktif memberantas korupsi dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna dikembalikan ke negara. Dengan demikian, sambung dia, hal tersebut menjadi pertanda bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.
Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, kata dia, Jaksa Agung terus memompa semangat jajarannya untuk terus bergerilya mengungkap berbagai mega korupsi di negeri ini, dengan menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.
Ia memastikan KB Purna Adhyaksa mempercayai kinerja dan sepak terjang Kejagung dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk kontrol sosial, pihaknya menegaskan tidak akan lengah dalam melakukan pengawasan, memberikan masukan, serta mengingatkan.
“Kami yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus, maju terus pantang mundur,” ucap dia menambahkan.
Di sisi lain, Noor mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja Kejagung, termasuk di kala menghadapi berbagai teror yang diduga merupakan bentuk serangan balik dari para koruptor serta segala upaya yang berusaha merintangi penyidikan.
Dia pun menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi harus dikawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik.
“Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur. Proses yang dijalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap Noor.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4) menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung sita rumah mewah di Serpong milik tersangka timah
Baca juga: Kejagung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Baca juga: Kejagung telah periksa 187 saksi terkait perkara korupsi timah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024