Hukum  

JK nilai Dewan Pertimbangan Agung tak perlu dihidupkan lagi

Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak perlu dihidupkan lagi lantaran sudah terdapat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai pengganti DPA.

“Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua,” ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pakar sebut “Presidential Club” tak perlu dilembagakan jadi DPA

Adapun DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Agung Laksono: Untuk apa perluas kewenangan Dewan Pertimbangan?

Keberadaan dewan pertimbangan baru tersebut dituangkan pada UUD 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam UU.

UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan itu yang disebut dengan Wantimpres. Walaupun demikian, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain, seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.

Baca juga: Dewan Pertimbangan: instruksi DPP PDIP tak dijalankan

Sebelumnya, usulan Presidential Club diformalitaskan menjadi DPA disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

“Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945),” kata Bamsoet.

Baca juga: Presiden Jokowi respons wacana soal Dewan Pertimbangan Agung

Ia mengatakan bahwa apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung,” katanya.

Baca juga: ILDES sarankan ide Presidential Club dikuatkan lewat Wantimpres 

Baca juga: Ketua KPU Jatim sampaikan peta jalan persiapan Pemilu ke Wantimpres

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *