Tekno  

Jepang sahkan UU yang direvisi untuk hapus cepat konten fitnah

Jakarta (ANTARA) – Parlemen Jepang pada Jumat (10/5) mengesahkan Undang-Undang yang diamandemen untuk memfasilitasi penghapusan cepat konten yang memfitnah di platform media sosial seperti Facebook dan X dengan lebih transparan.

Undang-Undang batasan tanggung jawab penyedia yang direvisi mewajibkan operator-platform tersebut untuk menyiapkan titik kontak untuk menerima permintaan penghapusan dan mengungkapkan kriteria untuk menghapus kiriman, di antara langkah-langkah lain. Ini akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Langkah-langkah untuk memperkuat tindakan melawan fitnah online mendapat dukungan setelah Hana Kimura, seorang pegulat profesional dan anggota pemeran di acara realitas Netflix yang saat itu populer “Terrace House,” bunuh diri pada tahun 2020 setelah menerima serangan pesan kebencian di media sosial.

Baca juga: Hapus konten medsos, Paramore beri kabar baru usai digosipkan bubar

Baca juga: Keranjingan medsos, melakukan segalanya demi konten

Banyak korban fitnah telah berusaha untuk segera menghapus kiriman tersebut sebelum dapat menyebar tetapi kesulitan menemukan titik kontak dan mengatakan bahwa aturan penghapusan tidak jelas.

Undang-Undang juga mengharuskan operator untuk memberi tahu orang dalam jangka waktu tertentu apakah kiriman akan dihapus.

Legislasi ini disetujui oleh Dewan Penasihat pada hari Jumat setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan pada tanggal 19 April. Demikian disiarkan Kyodo, Jumat (10/5).

Baca juga: Malaysia hapus 197 konten tidak etis di medsos sepanjang Januari

Baca juga: Sandi minta pelaku ekraf buat konten unik dan menarik melalui medsos

Baca juga: TII: Kampanye di medsos perlu diatur untuk cegah hoaks

 

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *