Indonesia Miner: Pemerintah dukung industri lewat perpanjangan ekspor

Yang jelas, pemerintah mendukung industri kita,

Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Miner Dimas Abdillah mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 merupakan bentuk dukungan pemerintah pada industri tambang terkait.

“Yang jelas, pemerintah mendukung industri kita,” ujar Dimas kepada ANTARA ketika ditemui setelah pembukaan Indonesia Miner 2024 di Jakarta, Selasa.

Dimas menilai bahwa perpanjangan izin ekspor merupakan langkah yang tepat untuk mendukung produktivitas industri tambang.

Dengan perpanjangan izin tersebut, kata Dimas,  produksi dapat diserap selama smelter masih disiapkan untuk mengolah konsentrat yang dihasilkan.

“Plan-nya, (smelter-nya) ini mungkin belum cukup buat semua produksi (konsentrat) diserap, jadi daripada produksinya rugi, saya rasa (perpanjangan ekspor) tepat sih,” kata Dimas.

Baca juga: PBNU: Izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat (31/5).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut, kata Agus, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BRIN sarankan ekspor nikel dibatasi hanya 30 persen

Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 pun disusul oleh Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur dari 1 Juni 2024 menjadi 31 Desember 2024.

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *