“Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,”
Tasikmalaya (ANTARA) – Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya India karena diketahui sudah melewati 117 hari dari batas izin tinggal di Indonesia.
“Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan WNA India inisial AS (40) itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya karena ketahuan tidak memperpanjang dan melebihi batas waktu tinggal.
Awal diketahuinya WNA itu, kata dia, ketika AS akan melakukan perpanjangan waktu tinggal dengan datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya, dari sana ketahuan sudah lewat 117 hari dan langsung diputuskan untuk dideportasi.
“Yang bersangkutan datang ke Kanim (Kantor Imigrasi) untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya, ternyata diketahui sudah ‘over stay’ 117 hari,” katanya.
Ia mengatakan WNA itu tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dirinya menikah dengan seorang WNI inisial M, kemudian memiliki izin tinggal sampai Desember 2023.
WNA itu kemudian bercerai dengan M lalu menikah lagi dengan perempuan di sana, dan sudah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan saat itu dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.
“Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga ‘over stay,” katanya.
Ia menyampaikan AS dideportasi dengan diberangkatkan dan dikawal dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk naik pesawat Indigo 6E-1602 menuju India, Kamis (16/5/2024).
Tujuan mendeportasi WNA itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” kata Iman.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024