Hukum  

Imigrasi: 15 WNA rakit kapal keruk emas di Aceh Barat memiliki izin

Meulaboh (ANTARA) – Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menyebutkan 15 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lokasi penambangan emas di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat tercatat memiliki izin kerja dari pemerintah.

“Jadi, 15 warga negara asing yang bekerja di PT Indoasia Mineral Persada di kawasan Tutut dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat memang resmi, mereka bekerja secara legal,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Penjelasan ini ia sampaikan terkait maraknya pemberitaan terkait kehadiran tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, yang mempertanyakan legalitas warga asing di daerah tersebut, yang berada di lokasi penambangan emas.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Meulaboh, Teuku Fausa, Jamaluddin mengatakan ke-15 WNA tersebut masing-masing tercatat 13 orang berkebangsaan Tiongkok, satu orang berkebangsaan Malaysia, serta satu orang berkebangsaan Kanada.

Baca juga: Imigrasi sebut 11 warga Rohingya meninggal di perairan barat Aceh

Baca juga: Imigrasi Meulaboh selidiki TKA pakai baju militer di Nagan Raya Aceh

Ia menyebutkan ke-15 warga asing tersebut bekerja atas rekomendasi PT Indoasia Mineral Persada, dan bertugas melakukan perakitan kapal untuk penambangan emas di kawasan Desa Tutut dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Kehadiran perusahaan tersebut juga berada di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Putera Puteri Aceh (KPPA) dengan kontrak secara eksklusif,” ucap Jamaluddin menambahkan.

Ia menyebutkan, para warga asing atau tenaga kerja asing juga telah memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, karena mereka sebelumnya telah mengantongi izin visa kerja dari pemerintah.

Menurutnya, saat ini warga negara asing tersebut terpantau bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan berada di pengawasan petugas imigrasi setempat, demikian Jamaluddin.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *