Hukum  

Hukum kemarin, KPK tak masalah dilaporkan hingga WNA onar di Bali

Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa hukum kemarin, Rabu (12/6), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan laporan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar beberapa hari lalu.

1. KPK tak persoalkan dilaporkan staf Hasto ke Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mempermasalahkan soal dilaporkan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Selengkapnya baca di sini.

2. Jenazah korban penembakan KKB di Paniai dievakuasi ke Timika

Jenazah Rusli, sopir angkutan umum yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Paniai, dievakuasi ke Timika, Rabu (12/6), kata Kepala Satgas Humas Damai Cartenz (DC) AKBP Bayu Suseno.

Rusli ditembak pada Selasa (11/6), di sekitar Kampung Timida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar setelah orang asing tersebut menjalani pidana.

“Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu (12/6).

Selengkapnya baca di sini.

4. Seorang Oknum ASN BP3MI Riau terlibat peredaran 4 kilogram sabu-sabu

Salah seorang oknum aparatur sipil negara(ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Kepolisian Daerah Jambi.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/6), membenarkan bahwa pria berinisial YR tersebut merupakan ASN di instansinya. YR ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).

Selengkapnya baca di sini.

5. Majelis Hakim PN Pekanbaru vonis mati dua terdakwa narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memvonis mati dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional, yakni Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M. Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M. Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu (12/6).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *