Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat pagi, yakni sebesar Rp1.211.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp712.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.325.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.590.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.860.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.400.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.745.000
– Harga emas 25 gram: Rp31.737.000
– Harga emas 50 gram: Rp63.395.000
– Harga emas 100 gram: Rp126.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp316.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp632.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.265.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024