Hukum  

Gakkum KLHK Sulawesi gagalkan peredaran kayu ilegal

Makassar (ANTARA) – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menggagalkan peredaran kayu ilegal serta membekuk pemiliknya pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial HM (59) atas dugaan pemalsuan dokumen kayu ilegal.

“Bersangkutan berperan sebagai pemodal. Saat ini tersangka ditahan pada penitipan Rumah Tahanan Negara atau Tahti Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun di Makassar, Senin.

Untuk penangkapan tersangka berada di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Kasus ini bermula atas pengaduan masyarakat memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga ilegal menggunakan truk menuju Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel dan menahan truk tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA dan barang bukti, kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu berisi muatan kayu sebanyak 20,1527 meter kubik. Supir beserta truk dan muatan kayunya diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari interogasi penyidik, kayu tersebut berasal dari daerah Maligano, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Selanjutnya menetapkan HM sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal kemudian ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita satu unit mobil truk nomor polisi DD 8764 KU beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, dengan berat volume 20,1527 meter kubik serta dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan atau SKSHH-K diduga palsu.

Penyidik menjerat tersangka HM (59) dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf b, Jo pasal 14 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aturan ini sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu,” papar Aswin menegaskan.

Sebelumnya, Gakkum KLHK telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara, Sulsel serta membongkar modus pemalsuan dokumen kayu berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara, tujuan Wajo, Sulsel.

Baca juga: KLHK apresiasi vonis lima direktur perusahaan pengedar kayu ilegal

Baca juga: KLHK amankan 55 kontainer kayu ilegal di Jatim

Baca juga: Papua Barat kaji penerbitan izin pemungutan hasil hutan kayu

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *