Hukum  

Forpi dukung Pemkot Yogyakarta cegah judi online di lingkungan ASN

Yogyakarta (ANTARA) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Yogyakarta mencegah praktik judi dalam jaringan atau online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban).

“Forpi Kota Yogyakarta berharap seluruh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya,” ujar anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Kamba mengatakan bahwa aturan terkait dengan disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN.

“Apabila ada ASN dan non-ASN yang terbukti melakukan judi online, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Forpi mendukung Pemkot Yogyakarta memberikan sanksi kepada ASN dan non-ASN manakala terbukti terlibat bermain judi online.

Kamba berharap ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, tidak ada yang tergiur bermain judi online maupun sejenisnya.

Selain berdampak buruk pada kehidupan bersama keluarga, menurut dia, judi daring juga bisa berimbas pada kehidupan sosial bermasyarakat.

“Sudah banyak contohnya akibat dari judi online. Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online, tetapi nyawa pun ikut melayang akibat bermain judi online,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.

Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu pembahasan dengan kementerian/lembaga lain.

Baca juga: PPATK ungkap banyaknya praktik jual beli rekening untuk judi “online”

Baca juga: Habiburokhman usul MKD panggil PPATK soal anggota DPR main judi online

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *