Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengemukakan kedua narapidana kasus teroris berinisial AS dan W ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dari masa pidananya.
“Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat,” katanya di Kediri, Rabu.
Ia menjelaskan, AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
Dirinya juga menambahkan, AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
AS tinggal di Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis tiga tahun penjara.
Sedangkan W, berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
“Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya,” ujar dia.
Budi menambahkan, keduanya adalah narapidana pindahan. AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W 3 tahun 6 bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar 9 bulan.
Selama di Lapas Kediri, Budi mengatakan keduanya mengikuti program pembinaan dengan baik, yakni program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan itu, kata dia, sebagai bekal mereka kembali ke tengah masyarakat. Mereka mempunyai skill atau kemampuan yang bisa diterapkan.
“Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak,” kata dia.
Ia menambahkan, keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Namun, sampai berapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.
Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalani sinergisitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Saat ini, masih terdapat satu narapidana terorisme yang tinggal di Lapas Kediri. Ia berinisial AS. Yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024