Hukum  

Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA dalam operasi Jagratara

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memeriksa 914 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia pada 2-3 Mei 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengungkapkan dari jumlah 914 WNA yang diperiksa, sebanyak 480 orang di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Sementara sebanyak 41 dari 914 orang asing yang diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

“Operasi ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ujar Godam dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dalam rangka mendukung Operasi Jagratara tersebut, Ditjen Imigrasi melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.

Adapun dari segi wilayah, Godam menuturkan Kantor Imigrasi Palopo mencatatkan pengawasan orang asing terbanyak dengan jumlah 102 orang, yang diikuti Kantor Imigrasi Manokwari dan Singaraja dengan masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap 57 WNA dan 53 WNA.

Di Denpasar, lanjut dia, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan dua perempuan asing asal Tanzania dan Uganda yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, ia menyebutkan satu orang warga negara India pun ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) selama 466 hari oleh Petugas Imigrasi Tasikmalaya.

Dia menyampaikan pola operasi pengawasan WNA serentak yang dilakukan pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan akan menjadi pembiasaan sebagai pola operasi pengawasan keimigrasian.

“Bedanya dengan operasi-operasi pengawasan sebelumnya adalah biasanya kami lakukan sekali setahun. Mulai tahun ini kami lakukan operasi serentak bisa beberapa kali dalam setahun,” tuturnya.

Pada 2023, Ditjen Imigrasi telah mengenalkan operasi serentak seperti Jagratara dengan tujuan pembinaan dan peringatan agar ada perbaikan atas kesalahan yang dilakukan orang asing dalam skala ringan. Untuk tahun ini, kata dia, operasi ditingkatkan lebih keras sehingga akan dijatuhkan tindakan administratif atau bahkan pidana keimigrasian.

Dalam operasi pengawasan WNA serentak tersebut, Godam menjelaskan waktu dan targetnya akan ditentukan serta dikendalikan oleh Ditjen Imigrasi secara terpusat.

“Strategi seperti ini kami lakukan sehingga operasinya akan menjadi tiba-tiba yang tidak dapat diprediksi oleh pelanggar keimigrasian,” ungkap Godam.

Baca juga: Imigrasi musnahkan 10.144 arsip layanan keimigrasian WNA

Baca juga: Imigrasi Soetta amankan lima WNA dalam Operasi Jagratara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *