Hukum  

Disinformasi! Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi Rp271 triliun pada awal Mei


Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi empat menit menarasikan bahwa tersangka kasus korupsi timah yang diperkirakan menelan kerugian negara Rp271 triliun, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi resmi dihukum mati oleh kejaksaan.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Sandra Dewi Dan Harvey Moeis Akhirnya Divonis Hukuman M4ti Atas Korupsi 271 T”

Namun, benarkah Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi 271 triliun pada awal Mei?

 

Unggahan yang menarasikan Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi 271 triliun pada awal Mei. Faktanya, belum ada informasi resmi terkait hukuman tersangka korupsi PT Timah. (YouTube)



Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 21 April lalu menambah masa tahanan Harvey Moeis hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024. Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait hukuman Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni beberapa mobil mewah seperti Ferrari sport, Rolls Royce, hingga Mercedes-Benz sport, dan lima perusahaan smelter di Bangka Belitung.

Selain itu, thumbnail yang digunakan dalam video tersebut serupa dengan laman artikel DW yang diberi keterangan “Eksekusi mati dengan hukuman gantung di depan umum di Teheran.”. Sehingga foto tersebut tidak berkaitan dengan narasi video.

Klaim: Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi 271 triliun pada awal Mei

Rating: Disinformasi

Cek fakta: Disinformasi! Polisi temukan 400 kilogram emas di rumah Sandra Dewi

Cek fakta: Hoaks, informasi lowongan pekerjaan PT Timah

Baca juga: Tekad Kejaksaan Agung menuntaskan kasus megakorupsi timah

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *