Pemda yang lebih mengetahui jumlah konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak pemerintah daerah (pemda) terus meningkatkan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara sebagai upaya menjaga pendistribusian jenis bahan bakar tersebut secara tepat volume dan tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran, BPH Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kerja sama dengan pemda di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemda yang lebih mengetahui jumlah konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6).
Iwan menambahkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemda.
“Implementasi kerja sama dengan pemda, salah satunya yaitu dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPH Migas dengan gubernur,” tuturnya.
Iwan pun berharap dalam rencana PKS tersebut, pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan, serta dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan PKS menjadi salah satu upaya BPH Migas untuk menggandeng pemda dalam meningkatkan tata kelola pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang lebih baik lagi ke depannya.
“Pemda dapat ikut mengawal penyaluran BBM subsidi per bulan, agar sesuai kuota dan masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerimanya,” ujarnya.
Selain itu, Wahyudi berharap dengan adanya PKS, dapat menjadi pengungkit naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan menjaga stabilitas inflasi pemda, dikarenakan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Kami harapkan urgensi PKS bisa dipahami. Jika perlu, pertemuan bilateral dan koordinasi agar lebih intensif yang menjadi perhatian pemda wilayah Sulawesi. Bisa pula dilakukan pertemuan BPH Migas bersama dengan masing-masing pemda (one on one meeting). PKS ini mari kita kawal bersama, agar efektif dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B Tjenreng mengutarakan bahwa sesuai amanat Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kerja sama badan pengatur dalam hal ini BPH Migas dengan pemda dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Acara hari ini, momentum yang sangat baik, khususnya provinsi se-Sulawesi. Kita hari ini mencoba untuk duduk bersama, dalam mewujudkan bagaimana sebenarnya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam hal penyaluran JBT dan JBKP,” ujarnya.
Pertemuan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Rapat koordinasi BPH Migas bersama pemerintah daerah ini merupakan ketiga kalinya pada 2024.
Sebelumnya, pertemuan yang sama dilakukan pada 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, bersama Kemendagri dan pemda di Pulau Jawa, dan 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Kemendagri dan pemda di Pulau Kalimantan.
Baca juga: Gunakan APBN, BPH Migas: BBM subsidi harus dapat dipertanggungjawabkan
Baca juga: BPH Migas minta badan usaha pantau surat rekomendasi pembelian BBM
Baca juga: BPH Migas harapkan pemda tingkatkan sinergi agar subsidi tepat sasaran
Baca juga: BPH Migas tinjau pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi di IKN
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024