Hukum  

BNNP Sumut tingkatkan pencegahan peredaran narkoba di wilayah pesisir

Medan (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meningkatkan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah pesisir beribu Kota Medan ini.

“Peredaran narkoba itu masuknya dari pesisir, untuk itu program BNN banyak ke pesisir seperti di Kota Tanjungbalai,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Medan, Senin.

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan sosialisasi pencegahan narkoba

Toga melanjutkan, program BNN tersebut bertujuan agar masyarakat yang berada di pesisir supaya tidak terlibat narkoba seperti menjadi kurir maupun pemakai.

Oleh karena itu, pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya membentuk semacam fungsi dan tugas (Satgas) di Kota Tanjungbalai untuk menyukseskan program “Desa Bersinar” yang sedang berjalan.

“Oleh karena itu, dengan adanya program ini dapat melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah pesisir,” tutur Toga .

Baca juga: BNNP Sultra ajak warga pesisir berantas peredaran narkoba jalur laut

Dia menambahkan, program tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dengan melakukan rehabilitasi agar angka prevalensi di Sumut menurun.

Mengingat target ini untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Sumut yang sudah mencapai sekitar 1.000.000 orang yang merupakan terbanyak di Indonesia.

Saat ini, BNNP Sumut telah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.333,2 gram dan pil ekstasi dengan berat 1.272 gram periode April hingga Juni 2024.

Baca juga: BNNK Jayapura harap perangkat kampung berperan cegah narkoba

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka HH (28) dan RH (27) yang berdomisili di Jawa Barat membawa dua kilogram sabu-sabu tersangka TPD (29) dan A (25) domisili Kota Binjai dengan barang bukti 1.015 gram.

Tersangka RH (27) dengan barang bukti lima kilogram, tersangka N (32) domisili Aceh dengan barang bukti 1.117 gram dan tersangka A (27) dan SK (57) berdomisili Kota Medan dengan barang bukti 1.275 gram, tersangka S (32) berdomisili Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu.

Baca juga: Asosiasi dukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektronik

Baca juga: BNNK libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 24 kilogram ganja ke Bangka

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *