ANTARA – Undang-undang mengatur perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa bentuk perlindungan dan penanganan untuk setiap kasus akan menyesuaikan dengan kebutuhan pemohon, profil pemohon, tingkat ancaman, hingga kondisi geografis. Selengkapnya dibahas dalam Podcast ANTARA!
(Suwanti/Syahrudin/Fahrul Marwansyah/Afut Syafril Nursyirwan)