“Progres laporan LHKPN di KPK per 31 Mei 2024 namun ada 63 pejabat daerah belum menyampaikan LHKPN terdiri
bendahara, kepala distrik,kepala bagian atau kepala bidang dan sekretaris,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Minggu.
Berdasarkan data dari 63 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN terdiri bendahara 23 ASN, kepala distrik/camat 10 ASN, kepala bidang dan kepala bagian 25 ASN dan Sekretaris OPD sebanyak 5 ASN.
Ia mengatakan, penyampaian LHKPN ke KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya.
Mengapa bendahara dan penjabat eselon III harus melaporkan LHKPN, menurut Gunadi, hal ini untuk meminimalisasi pejabat yang terkena kasus tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal lain wajib ASN melaporkan LHKPN, lanjut dia, untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan tindak pidana korupsi maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya secara berskala di lembaga KPK.
Disinggung untuk sanksi bagi bendahara dan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, kata Gunadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pada Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.
“Ya sebagai bendahara atau penyelenggara negara penjabat eselon III wajib melaporkan LHKPN ke KPK,” katanya.
Gunadi mengaku, pengisian pelaporan LHKPN sudah ada format blanko yang disediakan KPK sehingga sebagai penjabat bendahara dan eselon III wajib memberikan laporannya.
Baca juga: KPK minta penjabat Pemkab Biak patuhi penyampaian LHKPN
Baca juga: KPK temukan LHKPN dua pejabat dengan aset kripto miliaran rupiah
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN periode lapor 2023 capai 92,18 persen
Pewarta: Muhsidin
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024