Hukum  

Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

Denpasar (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar setelah orang asing tersebut menjalani pidana.

“Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

Saat ini, WNA Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills itu masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Menurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.

Pramella mengajak peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.

Sebelumnya, WNA asal Inggris itu melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu (9/6) malam.

Aksi dramatis itu terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

Kejadian itu bermula ketika WNA tersebut menyerang seorang sopir truk yang sedang tidur di kursi sebelah kiri, memukul dan menendangnya hingga korban terjatuh keluar dari truk.

Setelah menguasai truk, Hills melaju melalui wilayah Kerobokan, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jalan By Pass Ngurah Rai menuju gerbang Tol Benoa.

Dalam kecepatan tinggi, WNA tersebut menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di pintu masuk bandara, Hills kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum berlari menuju terminal keberangkatan internasional.

Ia akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan bandara bersama pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu tiga negara paling banyak berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14).

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *