Hukum  

Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 13,43 kg ganja asal PNG

Jayapura (ANTARA) – Satuan Kapal Patroli (Satol) Lantamal X Jayapura, Papua menggagalkan penyelundupan 13,43 kilogram narkotika jenis ganja asal Papua Nugini (PNG) di perairan Jayapura.

Asisten Operasi Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi di Jayapura, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap saat tim Satrol Lantamal X Jayapura melakukan operasi keamanan rutin di Perbatasan RI-PNG.

“Saat pelaksanaan patroli, personel mendeteksi secara visual adanya pergerakan mencurigakan satu unit Longboat yang tidak dikenal yang bergerak dari arah Tanjung Jar menuju Hamadi, Distrik Jayapura Selatan,” katanya.

Menurut Yustus, Tim Quick Response melakukan pengejaran dan penghentian selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap enam orang dengan barang bawaannya pada pukul 01.38 WIT.

“Enam orang ini merupakan warga negara Indonesia yang akan menuju Hamadi untuk menghadiri acara duka dan setelah diperiksa tim tidak menemukan barang mencurigakan berupa senjata api narkoba, vanili dan pinang ilegal,” ujarnya.

Namun setelah tim patroli melanjutkan pengawasan, katanya, tim mendeteksi secara visual pada permukaan laut adanya benda terapung yang mencurigakan yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi dan memastikan benda terapung tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan didapatkan satu buah tas dan satu kantung plastik terikat pada aki baterai jenis FB Hidash 75 ampere dan ditemukan di dalam tas dan kantung plastik barang terlarang berupa ganja dalam beberapa bungkusan,” katanya lagi.

Dia menambahkan Tim Quick Response Lantamal X mulai melakukan pengejaran terhadap Longboat guna melakukan pemeriksaan namun sekitar perairan tidak terlihat dan tidak ditemukan.

“Sehingga saat ini personel kami terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersebut dan barang bukti yang ditemukan akan diserahkan Polresta Jayapura Kota untuk diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *