Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024



Semarang (ANTARA) – Ruang-ruang publik di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah saat ini diramaikan oleh beragam sosok yang berniat berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah  2024
pada November mendatang.

Ada sosok baru yang agresif mengenalkan diri karena namanya belum terlalu terkenal. Ada pula sosok-sosok yang sudah populer, antara lain, karena yang bersangkutan menjadi petinggi partai atau masih menjadi pejabat.

Meski sudah mengempit popularitas, pada sisa waktu beberapa bulan menjelang gelaran pesta demokrasi tersebut, sejumlah tokoh tetap gencar mengenalkan diri atau menjajakan tagline politiknya ke masyarakat.

Jejeran media luar ruang (outdoor), seperti baliho maupun spanduk dengan berbagai pose foto mereka meramaikan sudut-sudut ruang terbuka di berbagai kabupaten/kota. Bukan hanya di wilayah perkotaan, pemasangan poster sosok itu hingga ke pelosok.

Tidak hanya bakal calon bupati atau wali kota, sosok-sosok bakal calon Gubernur Jawa Tengah juga sudah mulai marak.

Selain di ruang terbuka, promosi sosok yang akan bertarung dalam pilkada juga berseliweran di dunia maya. Para tokoh ini berlomba-lomba menampilkan unggahan yang paling menarik di media sosial.

Selain itu, tak sedikit pula muncul kelompok sukarelawan maupun pendukung para bakal calon yang membuat akun di media sosial untuk mempromosikan tokoh yang didukungnya.

Namun, sejauh mana efektivitas media yang digunakan untuk mempromosikan para bakal calon kepala daerah itu.

Lembaga survei Proximity Indonesia mencatat media luar ruang, seperti baliho, spanduk, dan billboard masih menjadi yang tertinggi sebagai sumber informasi tentang para bakal calon kepala daerah yang berniat mencalonkan diri dalam pilkada.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada kurun waktu 23 hingga 31 Mei 2024 terhadap 1.000 responden yang tersebar merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, media luar ruang sebagai media informasi paling efektif dengan persentase sebesar 35,9 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding penggunaan media sosial sebagai alat sosialisasi dengan persentase sebesar 8,6 persen.

Tingginya porsi penggunaan media luar ruang sebagai alat promosi bakal calon kepala daerah tersebut tidak terlepas dari karakteristik masyarakat Jawa Tengah.

“Dari sisi struktur, masyarakat Jawa Tengah ini berada pada kelompok menengah ke bawah,” ujar CEO lembaga riset itu, Whima Edy Nugroho.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial bagi warga Jawa Tengah belum menjadi kebiasaan.

Kondisi tersebut bakal berdampak pada penerapan strategi dan gaya berkampanye pada saat masa kampanye pilkada nanti.

Meskipun sampel dalam survei yang dilakukan tersebut setengahnya merupakan Generasi Milenial, strategi kampanye menggunakan media konvensional masih dirasa penting dan efektif untuk menggaet calon pemimpin di Jawa Tengah.

Terlebih, responden yang ditanya menyatakan media luar ruang ini berpengaruh terhadap pilihan masyarakat saat pilkada.

Oleh karena itu, media luar ruang, seperti baliho dan spanduk, dinilai masih efektif untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas bakal calon kepada daerah.

Adapun media sosial, disebut akan tetap berperan penting dalam kampanye bakal calon kepala daerah, khususnya untuk menyasar pemilih pemula.

Meski telah marak baliho maupun spanduk bakal calon, pemasangan media luar ruang tersebut tidak melanggar aturan karena memang belum memasuki masa kampanye pilkada.

Alat peraga, bahan, serta iklan kampanye akan diatur tersendiri saat masa kampanye dilaksanakan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencatat jumlah pemilih yang termasuk dalam Generasi Milenial dan Gen Z mencapai separuh dari daftar pemilih tetap di provinsi ini.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, jumlah daftar pemilih tetap di Jawa Tengah tercatat 28.289.413 orang. Jumlah DPT pada Pilkada Jateng 2024 pada November mendatang diperkirakan tidak terlalu jauh dari DPT tersebut.

Pada pilkada November 2024, jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah oleh para pemilih pemula yang usianya baru saja memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Banyak platform media sosial, seperti Instagram maupun TikTok yang menjadi pilihan untuk digarap serius oleh para bakal calon dalam mengampanyekan dirinya.

Selain itu, penggunaan media sosial juga memenuhi kebutuhan efektivitas dan efisiensi dalam menjangkau pemilih yang lebih luas, dengan keterbatasan masa kampanye.

Hal tersebut menjadi salah satu jalan keluar terhadap terbatasnya pelaksanaan kampanye rapat umum yang jumlahnya relatif sedikit.

Pada masa kampanye, KPU akan mengatur mengenai batasan jumlah akun media sosial yang harus didaftarkan untuk keperluan kampanye para bakal calon kepala daerah.

Porsi penggunaan media luar ruang maupun media sosial bisa menjadi pertimbangan strategi tim pemenangan bakal calon kepala daerah dalam berkampanye.

Saat ini, partai politik maupun para bakal calon dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyosialisasikan diri, sesuai batas-batas aturan yang ditetapkan pemerintah daerah, sebelum penyelenggaraan pemilu mengatur lebih detil melalui peraturan KPU.

Dan yang tidak kalah penting, KPU Jawa Tengah mengharapkan para bakal calon kepala daerah untuk ikut menyosialisasikan gelaran Pilkada 2024 kepada masyarakat melalui media sosialisasi yang sudah mulai tersebar di pelosok daerah tersebut.

Dalam materi kampanye yang dipasang, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono minta para kandidat ikut mengajak masyarakat berpartisipasi pada pemungutan suara Pilkada 2024.

“Meskipun saat ini konsentrasinya meraih rekomendasi partai politik untuk pencalonan, setidaknya para kandidat ini ikut mengajak masyarakat untuk datang mencoblos melalui media sosialisasi digunakan,” katanya.

Tidak hanya mengenal bakal calon yang akan dipilih, masyarakat juga diajak untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Maraknya para bakal calon yang berebut tiket maju ke Pilkada 2024 saat ini juga jangan sampai disalahartikan oleh masyarakat bahwa mereka merupakan sosok yang akan dipilih di kertas suara nantinya.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah sendiri baru akan dibuka pada Agustus 2024.

Masih cukup waktu untuk mengenalkan diri ke masyarakat kendati mereka saat ini masih berjuang memperoleh tiket dari partai agar bisa berlaga pada Pilkada 2024.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *