“Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan hal itu untuk menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp10,57 miliar.
Hasyim mengatakan bahwa proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.
“Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara,” ujarnya.
Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.
“Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara,” katanya.
Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan KPU-Bawaslu bahas RKP dan RAPBN Tahun 2025
Baca juga: KPU sebut realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024