“Perlindungan pada pers kampus ada berbagai program yang kami lakukan,” kata Ninik dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi (KI) Pusat, dan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dewan Pers, kata dia, menyelenggarakan klinik pelatihan (coaching clinic) kepada pers mahasiswa dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Memberikan coaching clinic kepada mereka, supaya mereka juga lebih memahami bagaimana tata cara melakukan kontrol sosial, kritik sosial terhadap kampus, cara menuliskan dan lain-lain,” ujarnya.
Dia juga mengatakan Dewan Pers telah membuat perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca juga: ANTARA bekali fotografer mahasiswa jelajahi imaji foto jurnalistik
Baca juga: Kemenag beri apresiasi kepada Lembaga Pers Mahasiswa PTKI
“Kami juga membuat instrumen hukum, bekerja sama dengan Kemenristekdikti. MoU ini sudah kami lakukan untuk menyiapkan berbagai bentuk perlindungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kampus ketika para mahasiswa melakukan aktivitas-aktivitas kejurnalistikan di kampus,” tuturnya.
Termasuk, lanjut dia, membuat kerja sama serupa dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebab ada perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kemenag.
Selain itu, tambah dia, Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers akan siap memberikan pendampingan terhadap pers mahasiswa bila berhadapan dengan kasus.
“Dewan Pers memberi ahli, melakukan pendampingan, bersama-sama dengan kawan-kawan Satgas Kekerasan karena di Dewan Pers itu juga dibentuk Satgas Kekerasan terutama untuk melindungi para jurnalis, termasuk pers kampus yang mengalami intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugasnya itu,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan peran Dewan Pers dalam memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa agar tak mati suri yang disebutnya memiliki peran historis pada sejarah pergerakan.
“Banyak kasusnya, kasus kepemimpinan, kasus korupsi, kasus pelecehan seksual, kasus kritik mereka terhadap kampus dan juga elite politik, saya kira hal-hal ini perlu dibuka secara proporsional sehingga juga memunculkan para tokoh-tokoh kritis yang dari kampus ini, baik mereka akan hadir sebagai wartawan andal maupun sebagai aktivis politik, umumnya lahir dari dunia pers ini,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024