diharapkan proses pengalihan keikutsertaan BUMD atau Participacing Interest (PI) 10 persen Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai
Ambon (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengupayakan keikutsertaan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan migas di wilayah kerja Bula dan Seram non Bula.
“Sehubungan dengan kondisi fiskal Provinsi Maluku sangat kecil, diharapkan proses pengalihan keikutsertaan BUMD atau Participacing Interest (PI) 10 persen Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam keterangan di Ambon, Kamis.
Hal itu dikatakan Sadali saat melakukan audiensi dengan Sekjen Kementerian ESDM yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas Dadang Kusdiana di Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, Plt Dirjen Migas didampingi oleh Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas, sementara Pj. Gubernur Maluku didampingi oleh Direktur Maluku Energi Abadi (MEA) Musalam Latuconsina, Kepala Dinas ESDM Abdul Haris, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Maluku.
Disampaikan bahwa kronologis pentahapan PI 10 persen sejak awal sampai saat ini sudah sampai tahap akhir dan sedang menunggu persetujuan Menteri ESDM.
Baca juga: INPEX Masela: Volume produksi LNG Blok Masela 9,5 juta ton per tahun
Baca juga: SKK Migas pastikan terlibat langsung kembangkan LNG abadi Blok Masela
“Dimana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKKMigas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10 persen dari kedua wilayah kerja tersebut adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2,” katanya.
Ia juga menanyakan tindak lanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena proses ini sudah cukup lama dan sudah dinanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.
Namun di sisi lain saat ini BUMD Kabupaten SBT sendiri dalam kondisi yang belum siap sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen karena butuh anggaran dan SDM terutama bidang migas.
“Sehingga bisa diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku yang diwakili oleh BUMD MEA,” katanya.
Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen Migas Dadang Kusdiana menyampaikan agar semua proses pentahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Kami juga membutuhkan beberapa dokumen tambahan/pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini,” kata Dadang.
Seusai pertemuan, pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen dari Pj. Gubernur Maluku kepada Plt. Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKKMigas yang berdasar kepada Permen ESDM No. 37/2016.
Baca juga: Akademisi: Blok Masela bisa menjadi tulang punggung migas nasional
Baca juga: Menteri ESDM resmikan 26 penyalur BBM Satu Harga di Papua-Maluku
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024