Berikut rangkuman berita kemarin yang layak disimak lagi pada Sabtu pagi ini:
Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara untuk ormas agama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat.
Baca di sini
Rp9 triliun disiapkan untuk bansos beras 10 kg lanjutan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9 triliun untuk melanjutkan bantuan pangan beras 10 kg bagi 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
“Bantuan pangan (beras 10 kg) ini diputus dalam rapat internal sama Pak Presiden, (dilanjutkan) bulan delapan, 10 dan 12. (Anggarannya) sekitar Rp9 triliun,” kata Arief di sela menghadiri Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Jumat.
Baca di sini
Bahlil sebut izin tambang PBNU di Kaltim terbit pekan depan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di wilayah tambang Kalimantan Timur, segera terbit pada pekan depan.
Ia menyampaikan izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca di sini
Ormas bisa kelola tambang, pengamat: IUP harus melalui proses lelang
Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferdy saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.
Baca di sini
Erick Thohir tegaskan tak menutup mata pada kasus-kasus BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak pernah menutup mata pada kasus-kasus yang menimpa perusahaan milik negara.
“Dalam menangani kasus-kasus policy kita sama, kita tidak menutup mata. Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum kita tindak tegas,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Jumat.
Baca di sini
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024