Dikatakan bahwa dinas dukcapil harus diatur secara tegas dan jelas dengan nama dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota.
“Selain itu, juga tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 dan Pasal 25 PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020,” kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia memberikan pembinaan terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang berlaku di Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar.
Andi menekankan pentingnya peningkatan kinerja pelayanan dukcapil.
“SOTK adalah kunci utama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami harus terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas aparatur agar dapat menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Andi menambahkan, “Kami di pusat siap memberikan dukungan penuh kepada daerah untuk memastikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berjalan optimal.”
Ia berharap kunjungannya kali ini makin menguatkan sinergi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar.
“Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Andi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri menyambut baik masukan dan arahan dari Direktur Bintur Dukcapil.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan arahan dari Ditjen Dukcapil. Semoga dengan dukungan ini, pelayanan dukcapil di Sumatera Barat bisa makin baik dan memuaskan masyarakat,” ucap Hansastri.
Selain Sekda Hansastri, kedatangan Andi Kriarmoni juga disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar Besti Rahmad dan Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumbar Fitriati.
Baca juga: Pelayanan kependudukan di Bengkulu tetap berjalan meski listrik padam
Baca juga: Pengaktifan kembali NIK DKI Jakarta bisa dilakukan kapan pun
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024