KPU sebut harmonisasi PKPU mutarlih Pilkada 2024 sudah selesai



Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa harmonisasi peraturan KPU (PKPU) terkait dengan penyusunan atau pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) Pilkada 2024 sudah selesai.

“Terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, dan pencalonan kepala daerah, saat ini sebenarnya untuk instrumen hukumnya itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya relatif sudah selesai, terutama untuk pemutakhiran daftar pemilih,” kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Mellaz mengatakan bahwa PKPU terkait dengan pencalonan kepala daerah masih terdapat satu atau dua isu krusial yang masih perlu pembahasan secara serius.

“Karena begini, terakhir ‘kan ada putusan MA (Mahkamah Agung) yang kebetulan putusan MA itu keluar setelah kami melakukan konsinyasi dan RDP (rapat dengar pendapat), kemudian Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan sudah disepakati untuk kemudian dibahas dalam harmonisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan PKPU Pilkada 2024 usai menyelenggarakan RDP bersama KPU RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Dua PKPU itu, pertama terkait dengan peraturan pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Kedua, peraturan terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan pemilihan wali kota/wakil wali kota.

Selanjutnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Hadi: KPU punya kuasa jalankan putusan MA soal batas usia di Pilkada

Baca juga: KPU harmonisasi PKPU usai terbitnya putusan MA soal usia kepala daerah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *