“Petugas seksi III mengamankan Satwa Liar dilindungi undang-undang yang dibawa seseorang atas nama Fery dari Desa Saliat
yang menjajakannya sepanjang jalan poros di area Desa Lauran,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.
Kepada pelaku (Fery), pihaknya hanya memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena itu melanggar undang-undang yang berlaku.
“Satwa tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan sudah kami amankan di SKS Saumlaki sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” ujarnya.
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024