Hukum  

Puluhan telepon seluler milik warga binaan Lapas Nyomplong dimusnahkan

Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan puluhan telepon seluler milik para warga binaan yang ditemukan petugas saat razia dan penggeledahan kamar para narapidana.

“Puluhan telepon seluler yang merupakan barang terlarang dimiliki warga binaan ini kami temukan selama periode April 2023 hingga April 2024,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro di Sukabumi, Rabu.

Menurut Gatot, pemusnahan barang terlarang ini ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas barang-barang yang terlarang masuk ke dalam lapas dan dimiliki oleh warga binaan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 29 telepon seluler. Selain itu turut dimusnahkan 26 power bank, dua baterai telepon seluler, 62 kabel data , 52 headset, 41 charger dan 636 barang terlarang lainnya.

Bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

“Barang terlarang ini kami musnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air garam,” tambahnya.

Gatot mengatakan razia atau penggeledahan rutin dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, sudah menjadi aturan tetap bahwa warga binaan dilarang menggunakan telepon seluruh dan barang terlarang lainnya.

Untuk mengantisipasi adanya barang terlarang kembali masuk ke dalam lapas, pihaknya terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap tamu khususnya keluarga warga binaan yang membesuk.

Baca juga: Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika ke WBP

Baca juga: Lapas Sampit datangkan perpustakaan keliling tingkatkan wawasan WBP

Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta bantah ada jual beli kamar tahanan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *