TechCrunch dan Reuters, Jumat (31/5), melaporkan AEPD menilai dua fitur yang ada di Instagram dan Facebook, Election Day Information(EDI/Informasi Pemilu) dan Voter Information Unit (VIU/Unit Informasi Pemilih), melanggar aturan perlindungan data pribadi Eropa GDPR.
Berdasarkan GPDR, pandangan politik adalah kategori spesial sehingga perlu mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna ketika platform ingin mengumpulkan data tersebut
Baca juga: Google rilis fitur baru untuk pemilu AS
Baca juga: Instagram luncurkan stiker Pemilu karya Komikazer
AEPD memerintahkan Meta menangguhkan rencana fitur Pemilu tersebut dan melarang platform tersebut mengumpulkan dan memproses data dari fitur tersebut. Otoritas tersebut menilai rencana Meta untuk mengumpulkan data berupa nama pengguna, alamat IP, usia, jenis kelamin dan bagaimana interaksi pengguna dengan hal-hal yang berhubungan dengan Pemilu bisa mengancam hak dan kebebasan pengguna media sosial tersebut.
“Membuat data yang seharusnya bersifat pribadi menjadi tersedia untuk pihak ketiga akan melibatkan interferensi tidak seimbang dalam hal hak dan kebebasan pihak yang terlibat. Ketiadaan kendali mewakili risiko tinggi bahwa data-data ini akan digunakan oleh pengendali yang tidak diketahui dan untuk tujuan yang tidak eksplisit,” kata AEPD.
AEPD juga menilai aktivitas Meta mengumpulkan data usia pengguna tidak bisa dibenarkan karena tidak ada cara yang terpercaya untuk memverifikasi usia pengguna.
Menyikapi isu tersebut, juru bicara Meta mengatakan mereka sudah mematuhi aturan GDPR dan bahwa fitur Pemilu menghormati privasi pengguna.
“Meskipun kami tidak sepakat dengan penilaian AEPD, kami bekerja sama untuk permintaan tersebut,” kata Meta.
Baca juga: Facebook tutup akun palsu jelang Pemilu Amerika Serikat
Baca juga: Studi: Facebook penyebar berita palsu terbesar selama pemilu AS 2020
Baca juga: Facebook ingin bentuk tim tangani konten Pemilu
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024