ANTARA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut organisasi kemasyarakatan berbasis agama memiliki ‘privilege’ untuk mengelola tambang. Privilege tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Feny Aprianti)
Menko Airlangga: Ormas Keagamaan dapat ‘privilege’ kelola tambang
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini melakukan perubahan susunan direksi…
Jakarta (ANTARA) – Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan…
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara agraris terbesar di dunia, dengan berbagai…
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pertanian…
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…