ANTARA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut organisasi kemasyarakatan berbasis agama memiliki ‘privilege’ untuk mengelola tambang. Privilege tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Feny Aprianti)
Menko Airlangga: Ormas Keagamaan dapat ‘privilege’ kelola tambang

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap Juni-Juli 2025 sebesar Rp600.000….

Jakarta (ANTARA) – Maskapai penerbangan berbiaya rendah Jetstar Asia resmi mengumumkan akan menghentikan seluruh operasinya…

Jakarta (ANTARA) – Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar gaji minimum yang wajib dipenuhi oleh…

Jakarta (ANTARA) – Berkendara dengan nyaman di negara beriklim tropis seperti Indonesia tentu memerlukan sistem…

Jakarta (ANTARA) – Kenaikan harga bahan bakar yang tidak menentu membuat banyak pengemudi mulai beralih…