ANTARA – Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur, dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu (29/5). Dengan putusan itu, maka cagub dan cawagub dapat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum menyentuh usia 30 tahun, namun harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Sempat diminta tanggapan oleh awak media, Mensesneg Pratikno enggan memberikan komentarnya terkait putusan itu saat dijumpai di Kemensesneg pada Kamis (30/5). (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Pemerintah enggan komentari putusan MA soal usia calon kepala daerah

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…