Hukum  

75 ribu botol miras diamankan dan disita jajaran Polda Banten

Serang (ANTARA) – Sebanyak 75.279 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan merek, berhasil diamankan dan kemudian disita oleh jajaran Polda Banten selama periode April-Mei 2024.
 

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya bersama Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April sampai Mei 2024.

 

 

Ia mengatakan, tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten setiap tahun meningkat, dan peningkatan kejahatan ini salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras.

 

 

Kapolda menjelaskan, seluruh miras yang berhasil disita berasal dari tempat yang berpotensi menjualnya, seperti distributor dan tempat hiburan malam (THM).

 

 

Dengan adanya operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib.

 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *