Pembayaran klaim asuransi kesehatan Rp5,96 triliun pada kuartal I-2024

Di awal tahun 2024 ini saja, pembayaran klaim asuransi kesehatan itu sudah tercatat sebesar hampir Rp6 triliun

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim asuransi kesehatan sebesar Rp5,96 triliun atau 29,6 persen quarter-to-quarter (q-t-q) sepanjang kuartal I-2024.

“Di awal tahun 2024 ini saja, pembayaran klaim asuransi kesehatan itu sudah tercatat sebesar hampir Rp6 triliun. Tadi Pak Budi (Ketua Dewan Pengurus AAJI) Budi Tampubolon) juga menyampaikan angka ini sebenarnya meningkat cukup tinggi sebesar 29,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023,” ujar Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance (GCG) AAJI Fauzi Arfa dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-Maret (Kuartal I) 2024 di Rumah AAJI Jakarta, Rabu.

Selama tiga tahun terakhir, lanjutnya, AAJI secara khusus menyoroti adanya peningkatan klaim asuransi kesehatan, yakni dari Rp3,32 triliun pada kuartal I-2022, Rp4,6 triliun pada kuartal I-2023, dan kemudian melonjak hingga Rp5,96 triliun pada kuartal I-2024.

Pada periode Januari-Maret 2024, klaim asuransi kesehatan perorangan naik sebesar Rp3,89 triliun atau 34 persen q-t-q dan 42,7 persen dibandingkan kuartal I-2022.

Baca juga: AAJI: Total tertanggung industri asuransi jiwa capai 81,76 juta orang

Baca juga: Pendapatan industri asuransi jiwa Rp60,71 triliun pada kuartal I-2024

Klaim asuransi kesehatan kumpulan juga mengalami kenaikan menjadi Rp2,07 triliun atau 21,9 persen q-t-q dan 32 persen dibandingkan kuartal I-2022.

“Sejak pertengahan tahun 2022 ini, pertumbuhan klaim kesehatan itu selalu berada di kisaran antara 25 persen sampai dengan 30 persen. Bahkan, ini lebih besar dibandingkan medical inflation (inflasi medis) yang terjadi di Indonesia (13 persen pada tahun 2023). Makanya, ini menjadi perhatian khusus dari asosiasi dalam hal ini,” ungkap Fauzi.

Karena itu, pihaknya menyambut baik Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan berkualitas. Salah satunya ialah dengan menyoroti kenaikan klaim-klaim asuransi dan biaya kesehatan.

“Kami pun saat ini sedang mengembangkan yang kita sebut dengan sentralisasi informasi tentang klaim asuransi kesehatan. Tujuannya adalah agar masing-masing pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menjual polis-polis asuransi kesehatan, itu memiliki informasi yang cukup dengan adanya sentralisasi kanal database. Hal ini akan terus kita upayakan sehingga di tahun 2024 ini, kita bisa lebih mengkontrol tentang biaya kesehatan atau biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi,” ucapnya.

Baca juga: Avrist Assurance dan AAJI berupaya kurangi emisi demi capai SDG’s

Baca juga: AAJI sebut perlu ada transparansi informasi hadapi imbas inflasi medis

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *