“Dari empat armada yang ada di Padang kami memeriksa 48 bus dengan melakukan ramp check dari total keseluruhan yang terdaftar 438 bus,”
Padang (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan umum yang beroperasi di provinsi tersebut guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dari empat armada yang ada di Padang kami memeriksa 48 bus dengan melakukan ramp check dari total keseluruhan yang terdaftar 438 bus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Rabu.
Dwi menyampaikan pemeriksaan kelayakan atau ramp check kendaraan ditujukan agar semua kendaraan umum yang membawa penumpang ke berbagai provinsi tersebut dalam kondisi layak beroperasi.
“Jadi kita mengantisipasi angkutan bus yang tidak layak namun tetap melakukan perjalanan,” kata Dwi Nur Setiawan.
Dari pemeriksaan di empat pool armada tersebut, Dirlantas Polda Sumbar menegaskan setiap kendaraan yang akan beroperasi wajib mengantongi surat keterangan layak berangkat dari penanggung jawab bengkel.
“Tujuannya agar setiap kendaraan yang keluar dari pool itu benar-benar siap dan laik serta memiliki bukti untuk membawa penumpang,” ujar dia menegaskan.
Pihaknya menyampaikan pemeriksaan kelaikan kendaraan penting dilakukan mengingat saat ini jalan nasional via Air Terjun Lembah Anai dalam proses pengerjaan pasca banjir bandang.
Seluruh kendaraan termasuk angkutan umum dialihkan ke jalur Malalak, Kabupaten Agam yang memiliki medan cukup ekstrem. Sehingga kendaraan yang lewat harus betul-betul dalam kondisi laiak guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
“Jalur Malalak ini medannya cukup ekstrem dengan tanjakan sangat tinggi dan panjang sehingga dibutuhkan kendaraan yang prima,” ucap dia.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan otobus di Ranah Minang agar selalu memastikan kendaraan yang akan berangkat dalam kondisi layak.
“Bagi kendaraan yang tidak mengurus atau melakukan cek fisik maka ada sanksi yang dikenakan seperti pencabutan izin trayek,” kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024