Hukum  

Bea Cukai Banjarmasin gelar operasi pasar barang kena cukai ilegal

Banjarmasin (ANTARA) – Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar operasi pasar barang kena cukai ilegal dengan sasaran rokok ilegal, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Operasi ini dilaksanakan secara periodik menyasar para pedagang yang menjual rokok ilegal, HPTL dan MMEA,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana di Banjarmasin, Sabtu.

Selama tiga hari terakhir operasi dilaksanakan di Banjarmasin, pihaknya menyita 16.280 batang rokok ilegal, tujuh HPTL dan lima botol MMEA.

Hasil penindakan itu, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp17 juta.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh

Teddy mengungkapkan selain penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, setiap operasi pasar juga dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang dan masyarakat.

Petugas mengingatkan atas bahaya peredaran barang kena cukai ilegal yang semakin meningkat.

“Harapan kami masyarakat terus ikut serta dan mendukung pemberantasan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 berupa pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.

Teddy menegaskan komitmen Bea Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang-barang yang membahayakan keamanan negara serta merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp935 juta

Pewarta: Firman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *