OJK dan pemerintah daerah kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif

Jakarta (ANTARA) –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Dukungan OJK yang berkelanjutan dan terarah dapat mengembangkan UMKM dan pariwisata Indonesia menjadi pilar utama perekonomian nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat.

 

Aman menuturkan bahwa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) 2024.

 

Gerakan Nasional (Gernas) BBI dan BBWI di Palembang merupakan bagian dari komitmen kuat OJK untuk mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi nasional, khususnya melalui pemberdayaan UMKM.

 

Dengan mengusung semangat Belanja dan Melancong ke Sumsel Bae, Gernas BBI-BBWI Provinsi Sumatera Selatan menargetkan beberapa pencapaian, yaitu pendampingan dan pelatihan platform digital bagi UMKM (Onboarding) UKM/IKM/artisan, transaksi belanja UMKM pada kegiatan Harvesting minimal Rp50 miliar per daerah.

Berikutnya belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah minimal 95 persen dari APBN dan APBD, serta 13,2 juta perjalanan pariwisata domestik di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dalam rangkaian Gernas BBI/BBWI 2024, OJK dan Pemprov Sumatera Selatan telah berkolaborasi menyelenggarakan berbagai kegiatan, di antaranya delapan sesi pelatihan UMKM Naik Kelas di 17 kabupaten/kota di seluruh Sumatera Selatan melibatkan 1.373 UMKM dengan materi-materi pelatihan antara lain optimalisasi platform digital bagi sarana promosi dan pembayaran digital, pentingnya legalitas bagi UMKM, serta perencanaan dan laporan keuangan.

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *