Selain keamanan bagi konsumen, juga tentu agar UMKM bisa naik kelas, dari industri rumahan hingga menjadi pengusaha skala besar
Makassar, Sulsel (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kepada masyarakat yang memiliki usaha baik makanan ataupun kosmetik untuk segera mendaftar di BPOM agar memiliki nomor izin edar (NIE),” ujarnya melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.
Menurut istri mantan Wali Kota Makassar itu, NIE sangat penting untuk memperkuat legalitas keamanan penggunaan bagi konsumen. Apalagi, kata dia, saat ini banyak obat dan makanan yang beredar, tapi tidak aman digunakan.
Selain menjamin keamanan produk yang akan digunakan berbagai konsumen, tambah Aliyah, NIE akan menggiring produk UMKM dapat naik kelas.
“Selain keamanan bagi konsumen, juga tentu agar UMKM bisa naik kelas, dari industri rumahan hingga menjadi pengusaha skala besar,” ujarnya.
Sebelumnya, saat acara pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang obat dan makanan bersama mitra kerja BPOM di Makassar, legislator tersebut berharap, melalui KIE, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya agar dapat melindungi dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti pentingnya keamanan pangan.
Sementara, Kepala BPOM Makassar Hariani menyebut pihaknya mendorong pelaku usaha melakukan registrasi di BPOM untuk kepastian keamanan makanannya.
Dia juga menyebut bahwa BPOM dan Dinkes Makassar berkolaborasi mengawasi sarana, prasarana, dan jasa pelayanan kesehatan, salah satunya klinik kecantikan.
“Termasuk pengawasan produk pelaku UMKM, sehingga nomor izin edar harus dikantongi oleh mereka,” kata Hariani.
Baca juga: BPOM ingatkan pelaku UMKM tidak urus izin edar produk lewat calo
Baca juga: Anggota DPR RI sosialisasikan peluang kerja ke luar negeri di Takalar
Baca juga: DPR cek kesiapan Embarkasi Makassar berangkatkan JCH
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024