Soal pengambilan formulir Pilkada untuk Kaesang, pakar: Sah-sah saja



Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menyebut sah-sah saja jika Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

“Akan tetapi, apakah nantinya akan berlanjut pada kandidasi oleh PKB, akan ditentukan oleh mekanisme yang berlaku di PKB,” kata dia, merujuk pada singkatan nama Partai Kebangkitan Bangsa.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Selasa, Caroline menjelaskan bahwa PKB kemungkinan memiliki pertimbangan-pertimbangan sebelum menentukan Calon Wali Kota Bekasi yang diusung dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, wajar jika ada mekanisme penentuan kandidat dalam partai politik, sehingga peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo itu dicalonkan akan bergantung kepada partai politik yang mendaftarkan dirinya.

Peta politik dan perilaku pemilih di Kota Bekasi akan menjadi pertimbangan, katanya.

“Inilah, baik dari sisi figur maupun non-figur, yang akan menentukan apakah Kaesang akan menjadi salah satu figur yang dicalonkan dalam Pilkada Kota Bekasi,” kata Caroline.

Dia menyebut sejumlah kriteria awal yang digunakan untuk penyeleksian calon, seperti popularitas, elektabilitas, dan kesesuaian dengan visi dan misi partai politik yang akan mencalonkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Nasional Pro Pa-Gi Richard Effendi Siregar mengatakan pengambilan formulir atas nama Kaesang melalui penjaringan calon di PKB didasarkan pada keinginan dan permintaan masyarakat Kota Bekasi.

“Jadi, bukan keinginan orang per orang, tetapi masyarakat Bekasi,” ujar Richard pada Senin (6/5), seraya menambahkan bahwa langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan jajak pendapat dan sosialisasi.

“Ternyata masyarakat Bekasi butuh perubahan yang lebih baik ke depan,” katanya, menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin mengatakan bahwa bila Kaesang serius maju sebagai calon Wali Kota Bekasi, dia harus mengembalikan formulir itu secara langsung dan tidak diwakilkan.

Baca juga: Kaesang akan lihat dinamika politik sebelum tentukan maju di Pilkada

Baca juga: Kaesang bakal dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *