ANTARA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36/2023 tentang larangan dan pembatasan barang impor. Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menybut dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, maka dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. (Muhammad Harrel/Azhfar Robbani/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Pemerintah kembali revisi aturan larangan dan pembatasan impor
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan…
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara agraris terbesar di dunia, dengan berbagai…
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pertanian…
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…
Jakarta (ANTARA) – Pinjaman online (pinjol) sering dipilih untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak karena prosesnya…