Sport  

IMI beri sanksi dua pembalap terkait insiden Kejurnas ITCR putaran 1

Jakarta (ANTARA) –

Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat memberi sanksi dua pembalap, Amato Rudolph dan Andri Abierizky, terkait insiden dalam Kejurnas Kelas Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.200 Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 putaran pertama.

 

Dalam laman IMI yang dipantau ANTARA di Jakarta, Jumat, berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi pada pelaksanaan kejurnas yang berlangsung di Sirkuit Internasional Sentul pada 1-3 Maret itu, kedua pembalap telah melanggar sejumlah peraturan yang dibuat organisasi tersebut.


Amato Rudolph dari tim Toyota Gazoo Racing Indonesia melanggar Peraturan Balap Mobil IMI 2024 Pasal 9.7 dan PNOKB IMI 2024 Pasal 12 serta PO IMI 2019 terkait Pedoman Penggunaan Media Massa & Media Sosial.

Sedangkan Andri Abierizky dari tim Honda Racing Indonesia melanggar Pasal 17.19 dan PNOKB IMI 2024 Pasal 12.

 

Akibat pelanggaran itu, IMI memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada kedua pembalap agar menjadi perhatian serius untuk ke depannya.

 

Selain sanksi untuk kedua pembalap yang terlibat, IMI melalui Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Ananda Mikola juga memberi pengarahan dan pencerahan atas tugas dan kewajiban serta tanggung jawab sesuai fungsi kepada pimpinan perlombaan (COC) dan para pengawas perlombaan (stewards) yang bertugas pada Kejurnas Kelas ITCR 2024 putaran 1.

 

 

Insiden berawal saat pembalap nomor 33, Andri Abierizky, menabrak ekor mobil pembalap nomor 11, Amato Rudolph, di lintasan S kecil.

 

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *