Liputanwaktu.com – Pakar USU: Integritas Anggota KPU-Bawaslu Jaminan Pilkada Bersih dan Adil – Pakar USU, Edi Yunara, menegaskan bahwa kejujuran dan integritas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan, baik itu nasional, provinsi, maupun kabupaten-kota, merupakan kunci utama dalam kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dia mengingatkan agar tidak terulang lagi kasus-kasus hukum yang menimpa anggota KPU dan Bawaslu terkait Pilkada, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu di beberapa daerah.
Menurut Edi, integritas menjadi modal penting untuk memenangkan kepercayaan masyarakat terhadap kejujuran dan keadilan Pilkada. Dia menekankan bahwa hanya melalui Pilkada yang bersih dan adil lah kita dapat melahirkan pemimpin yang sesungguhnya mewakili aspirasi rakyat.
“Dibutuhkan pemimpin yang mampu melindungi dan menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi semua,” ujar Edi, yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium di Fakultas Hukum USU. Dia menegaskan bahwa anggota KPU dan Bawaslu harus bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. “Mereka harus berani mengungkapkan yang benar jika itu memang benar, dan juga mengakui kesalahan jika mereka salah. Mereka tidak boleh tunduk pada tekanan di sekitarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bawaslu Medan dan KPU Padangsidimpuan terhadap calon anggota legislatif selama proses Pemilu 2024 di Sumatra Utara. Kasus-kasus tersebut terungkap sesudah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, Edi berharap agar KPU dapat menyajikan hasil penghitungan Pilkada serentak 2024 secara transparan dan akuntabel.
Tahapan Penyelenggaraan KPU Pilkada Serentak 2024
KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat hasil Pilkada serentak tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa Sirekap telah dievaluasi dan diperbaiki setelah Pemilu 2024, sejalan dengan arahan Mahkamah Konstitusi. “Penghitungan suara ini harus dilakukan dengan cermat demi kepentingan masyarakat,” kata Edi. Berikut adalah tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
- 27 Februari—16 November 2024: Pengumuman dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus sampai 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Periode kampanye;
- 27 November 2024: Hari Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya.
Dengan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), KPU menegaskan kesiapannya untuk merekam hasil Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini dilakukan setelah evaluasi dan perbaikan yang dilakukan pasca Pemilu 2024, dengan mempertimbangkan arahan dari Mahkamah Konstitusi. Edi menekankan pentingnya penghitungan suara dengan seksama demi kepentingan masyarakat.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan oleh KPU dengan detail yang terperinci. Dari pengumuman dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya, semua tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang transparan, adil, dan akuntabel, menjaga integritas demokrasi kita.