Pakar: Penambahan kementerian dan lembaga hak prerogatif presiden



Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.

“Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945,” kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Radian menanggapi wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

“Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara. Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman,” jelasnya.

Baca juga: Pakar: Wacana Prabowo tambah kementerian percepat akselerasi kinerja

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang.

Setidaknya, ungkap Radian, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

“Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia sebut revisi UU bisa tambah atau kurangi kementerian

Dia menyarankan undang-undang itu seharusnya dapat diubah untuk mengikuti era perkembangan zaman saat ini. Apalagi aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.

“Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal itu,” katanya menegaskan.

Radian juga tak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.

Baca juga: Pengamat: Pelayanan sistem digital cepat ketimbang tambah kementerian

Baca juga: Pakar: Program Makan Siang dan Susu Gratis perlu kementerian khusus

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *