Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran mengatakan bahwa penetapan Banyuwangi didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, Banyuwangi anggota ASEAN Smart Cities Network (ASCN) yang mempunyai prestasi baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Banyuwangi mempunyai potensi yang luar biasa dalam mendukung pelayanan perkotaan menuju pemenuhan standar pelayanan perkotaan sebagaimana yang tertuang pada PP 59 tahun 2022,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Faktor kedua, bentuk perkotaan terbagi ke dalam dua bagian, yakni kota sebagai daerah otonom dan kawasan perkotaan yang ada di dalam kabupaten.
Kemendagri dan BSN ingin melihat pelayanan perkotaan dari sisi kawasan perkotaan yang ada di dalam kabupaten.
Faktor ketiga, berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-1109 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2022.
“Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, Banyuwangi sebagai penerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 yang diterima pada Hari Otonomi Daerah XXVIII 2024,” jelasnya.
Amran menambahkan bahwa faktor keempat berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Pemkab Banyuwangi meraih 4,50 dengan predikat Memuaskan.
Adapun penilaian maturasi perkotaan ini sudah terlaksana sejak 2022 yang diikuti oleh 10 kabupaten/kota dan 2023 diikuti oleh 63 kabupaten/kota dengan menggunakan indikator perkotaan cerdas mengacu pada 6 sektor SNI ISO 37122:2019.
Tahun ini menggunakan indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup yang mengacu pada SNI ISO 37120:2018 dan indikator perkotaan cerdas mengacu pada SNI ISO 37122:2019 yang terdiri atas 19 sektor dan 80 indikator yang akan dikelompokan sesuai dengan PP 59 Tahun 2022, meliputi: (1) tata kelola birokrasi; (2) ekonomi; (3) kehidupan berkota; (4) masyarakat; (5) lingkungan; dan (6) mobilitas.
“Diharapkan hasil dari penilaian maturasi ini memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki atau meningkatkan efektifitas pelayanan perkotaan dan inovasi dalam pelayanan perkotaan,” ujar Amran.
Baca juga: Kemendagri maksimalkan kualitas program kerja TA 2024
Baca juga: Pemerintah gelar HUT Ke-44 Dekranas dan HKG Ke-52 PKK di Surakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan mengamanatkan bahwa perkotaan perlu memiliki fasilitas pelayanan perkotaan yang terstandardisasi dan penyediaan fasilitas, pengoperasian serta pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan perkotaan (SPP).
SPP merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi dengan menggunakan Indeks Perkotaan Berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas dan indikator perkotaan berketahanan.
Berkolaborasi dalam kegiatan Maturasi Perkotaan, kegiatan yang memberikan gambaran instrument evaluative tentang kemampuan pengelolaan penyelenggaraan suatu wilayah dalam memenuhi standar pelayanan perkotaan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan (SNI ISO 37120:2018, SNI ISO 37122:2019 dan SNI ISO 37123:2019.
“Standar SNI ISO serupa dengan standar internasional melalui metode terjemahan satu bahasa (monolingual)) serta dapat memberikan rekomendasi strategi dalam peningkatan penyelenggaraannya,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024