“Sudah diserahkan ke kami lima WNA oleh Polda NTT, satu WNA lagi masih di Polda karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna di Kupang, Minggu.
Baca juga: Langgar izin keimigrasian, tiga warga negara China ditangkap
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus ditangkapnya enam WNA asal China bersama dengan enam WNI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan patroli di perairan Kupang.
Christian Penna mengatakan bahwa lima WNA yang diserahkan ke Imigrasi Kupang itu adalah Dai Zhonghui, Li Keyang, Chen Xu, Zhao Jingxiang dan Wang Dongfang.
Baca juga: Imigrasi Kendari tahan tiga WNA asal Tiongkok
Dia menyebutkan dari lima orang WNA China tersebut, hanya satu WNA saja yang dokumen keimigrasiannya masih memenuhi syarat karena ijin tinggalnya masih ada.
“Sementara empat lagi tidak, karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah lewat,” ujar dia.
Baca juga: ESDM tangkap WNA China pelaku tambang emas ilegal
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kelimanya saat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi, dengan membawa dokumen keimigrasian.
Mereka juga saat ditangkap oleh aparat KKP dan Polda NTT belum keluar dari wilayah Indonesia karena ditangkap di perairan Indonesia yakni di Kupang.
Baca juga: Polda NTT sidik enam WNA China yang terdampar di perairan Kupang
Saat ini kelimanya sudah ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kunjungan mereka ke Indonesia.
Sebelumnya pada Rabu (8/5) lalu KKP menemukan ada kapal mencurigakan yang berlayar hendak meninggalkan perairan Kupang. Petugas KKP kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan dokumen, namun pihaknya menemukan kapal tersebut tak memiliki ijin berlayar.
Baca juga: Imigrasi Batulicin-Kalsel awasi 40 WNA asal Filipina dan China
Petugas KKP kemudian mencurigai ada unsur penyelundupan manusia, sehingga mereka melaporkan ke Polda NTT, kemudian ditangkap.
Polda NTT kemudian pada Jumat (10/5) penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT menetapkan satu WNA dan enam WNI sebagai tersangka dengan kasus penyelundupan manusia.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara selidiki keterlibatan istri WNA yang jadi DPO
Baca juga: Kanim Jakut koordinasi dengan Dukcapil Serang terkait WNA miliki KTP
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024