DKP Kulon Progo laksanakan sambang nelayan tentang penangkapan lobster

Kegiatan Sambang Nelayan dilaksanakan sebagai sarana silaturahmi dengan pembinaan kepada seluruh nelayan khususnya tentang kegiatan penangkapan benih bening lobster (BBL)

Kulon Progo (ANTARA) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan “Sambang Nelayan Kulon Progo” di seluruh tempat pelelangan ikan yang di wilayah ini dalam rangka pembinaan nelayan supaya tidak menjual atau menangkap benih bening lobster.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantara di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dalam rangka terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, DKP Kulon Progo melaksanakan kegiatan “Sambang Nelayan” di seluruh tempat pelelangan ikan (TPI) yang ada di pantai selatan Kulon Progo.

“Kegiatan Sambang Nelayan dilaksanakan sebagai sarana silaturahmi dengan pembinaan kepada seluruh nelayan khususnya tentang kegiatan penangkapan benih bening lobster (BBL),” kata Wakhid.

Ia mengatakan, penangkapan BBL harus sesuai dengan regulasi, yakni nelayan atau kelompok nelayan mendapatkan surat penetapan nelayan dan kuota penangkapan BBL dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sesuai rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Pogo.

“Di wilayah perairan selatan di Kabupaten Kulon Progo dimungkinkan mempunyai potensi yang cukup besar tentang BBL,” katanya.

Ketua Paguyuban Nelayan TPI Trisik Ngadisan mengatakan bahwa kalau sedang musim, banyak sekali kapal dari luar yang menangkap BBL di perairan Kulon Progo.

Hal ini menjadikan nelayan Kulon Progo yang sebelumnya sepakat untuk menolak menangkap BBL menjadi bimbang dan kepingin menangkap BBL setelah mendapatkan izin sesuai regulasi aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami berharap DKP DIY dan pemangku kepentingan lainnya dapat menertibkan kapal nelayan dari luar daerah yang menangkap BBL,” kata dia.

Kabid Pengawasan, dan Pengelolaan Pesisir DKP DIY Veronica Vony menjelaskan bahwa wilayah penangkapan BBL berbeda dengan penangkapan ikan, karena wilayah penangkapan BBL dibatasi wilayah provinsi, sehingga diduga kapal nelayan dari luar yang menangkap BBL di Kulon Progo menyalahgunakan izin penangkapan BBL dari daerah asal.

“Untuk itu, DKP DIY akan segera berkoordinasi dan komunikasi dengan DKP Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk masalah ini,” katanya.

Baca juga: DKP Kulon Progo lakukan pengendalian mutu perikanan di pasar rakyat

Baca juga: DKP Kulon Progo berikan pelatihan 20 nelayan pemula untuk regenerasi

Baca juga: DKP Kulon Progo ingatkan masyarakat tidak tebar benih ikan invasif

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *