Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan
Majalengka (ANTARA) –
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, apabila hendak mengikuti Pilkada 2024.
Baca juga: PDIP yakin duet Anies-Sohibul masih bisa dinego
Jika merujuk jadwal, kata dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus dan tahap pemungutan suara digelar di tanggal 27 November 2024.
Bey menyampaikan, ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri. Termasuk segera mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).
Selain itu, ia menekankan ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 diimbau tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.
Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
Kendati begitu, pihaknya tidak mau menghalang-halangi seseorang yang akan mengikuti pilkada karena hal tersebut merupakan hak politik setiap warga negara.
Menurut Bey, jika ada ASN di Jabar yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, maka jalan tengahnya yaitu harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” ucap dia.
Baca juga: PSI DKI sebut ada kejutan pada Agustus terkait Bacagub DKI
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024