Bawaslu sebut putusan MA perlu disikapi hati-hati



Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasi-nya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

“Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasi-nya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya,” katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan terkait peluang diskriminatif terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Dan, kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK yang bisa akhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah

Baca juga: KPU sebut batas usia yang digunakan masih mengacu tanggal penetapan

Baca juga: Pakar: Pengujian ke MK akan jawab isu konstitusionalitas syarat calon

“Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, ‘kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung’,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *