Kabupaten Gorontalo adakan pemungutan suara ulang



ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (22/6). Permohonan ini dikabulkan akibat terdapat tiga pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPS) yang hanya menerima satu dari lima surat suara yang ada pada Pemilu 2024. (Adiwinata Solihin/Rayyan/Hilary Pasulu)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *